Purwokerto - Hari ini, Rabu (12/07) Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkunham Jateng membawa kabar gembira bagi kita semua. Kabar gembira tersebut adalah Terbitnya Surat Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Purwokerto.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas Nomor 503/IOK-B/002/2023 Tentang Izin Operasional Klinik hal ini menandakan bahwa Klinik Pratama Lapas Narkotika Purwokerto sudah menjadi klinik yang legal secara hukum serta dapat menjadi payung hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.
Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Kasubsi Perawatan Lapas Narkotika Purwokerto, Eka Wahyu Apriadi yang didampingi secara langsung oleh dokter dan perawat lapas menerima surat izin operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Purwokerto.
Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama dan semoga dengan adanya izin klinik ini kesehatan kita semua selalu terjaga.
"Tanpa bantuan dari rekan-rekan semua hal ini tidak mungkin terjadi. Terbitnya surat izin ini menandakan bahwa kita memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kesehatan pegawai dan warga binaan", ujarnya
Semoga dengan adanya surat izin operasional klinik ini menjadi awal yang baik bagi kesehatan di Lapas Narkotika Purwokerto. (SAM)