Purwokerto - Pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen Lapas Narkotika Purwokerto dalam melayani kebutuhan dasar warga binaan, diantaranya kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaannya dilakukan rutin satu bulan sekali.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh Kasubsi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi yang dibantu oleh staff perawatan dan regu pengamanan pagi. Kegiatan tersebut dalam rangka pemenuhan hak warga binaan yang tertuang pada PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng dalam memberikan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kembali membagikan kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri atau peralatan mandi, Senin (15/05).
Dengan adanya kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan setiap warga binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit. Pembagian ini disambut antusias dan senang oleh warga binaan.
Kasubsi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
"Pembagian ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terhadap hak para warga binaan, khususnya dalam terjaganya kebersihan dan kesehatan warga binaan. Semoga dengan dibagikannya peralatan mandi ini, tingkat kesehatan para warga binaan terjaga dengan baik", ujarnya. (AKN)