PURWOKERTO - Bertempat di Aula Pandawa Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Selasa (28/03/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra beserta seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Narkotika Purwokerto.
Mengawali jalannya kegiatan ini, Kadivpas yang didampingi secara langsung oleh Kalapas Lapsustik Purwokerto Riko Purnama Candra dan Pejabat Struktural berkesempatan berkeliling area lapas untuk mengetahui kondisi keadaan di Lapas Narkotika Purwokerto.
Kegiatan selanjutnya yaitu kegiatan inti yang berupa Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi kepada seluruh Pegawai Lapas Narkotika Purwokerto oleh Kadivpas. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh Pegawai untuk selalu bekerja sesuai SOP yang sudah ada.
"Kita harus bekerja sesuai SOP sesuai pedoman yang sudah ada. Dalam melakukan pekerjaan sehari-hari kita juga tetap harus ingat kepada 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu berupa deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain, " ujarnya
Dalam kesempatan ini pula, Kadivpas juga mengingatkan kembali fungsi dan kode etik ASN. Sehingga kita selalu ingat akan hal tersebut.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah 3 Fungsi ASN dan 12 Kode Etik ASN. Kita sebagai ASN harus mampu memahami dan menerapkan kedua hal tersebut, " imbuhnya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menegaskan jangan ada pegawai yang bermain-main dengan narkoba. Jauhi narkoba dan mari kita berantas narkoba bersama-sama.
(Humas Elkapur)