PURWOKERTO - Tim penggeledahan Satops Patnal Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Rabu Malam (14/06/2023).
Adapun Kamar Hunian WBP yang dilakukan Penggeledahan meliputi Blok T3 kamar 17, 18, 19 dan 21 Blok T7 kamar 13 dan 20 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purwokerto, Bayu Irsahara Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Deteksi Dini Pencegahan Barang Terlarang Masuk ke Dalam Lapas dan Komitmen bersama Lapas Purwokerto Zero Halinar yaitu Tidak Ada Hand Phone, Pungutan Liar dan Narkoba di dalam Lapas.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Sidak dilaksanakan sesuai perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sebagai bagian dari langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di dalam lapas serta untuk meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas seperti HP, Narkoba dan Sajam, " Ungkapnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Plh. Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Staf KPLP dan Anggota Jaga.
Dalam kegiatan ini pula dilakukan tes urine kepada beberapa Warga Binaan Lapas Purwokerto. Adapun dari kegiatan yang dilaksanakan terdapat Barang hasil sidak didata dan diinventarisir dan selanjutnya untuk dimusnahkan.
(N.Son/Hms Laps Purwokerto)