Purwokerto, INFO_PAS - Satu orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto dibebaskan pada hari ini, Senin (11/9).
Narapidana tersebut adalah KH (29). Ia kini dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan haknya, yaitu berupa Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi seorang Narapidana yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.
Bebasnya salah satu Narapidana LPN Purwokerto merupakan bukti nyata keseriusan pihak lapas dalam memberikan hak-hak kepada Narapidana.
Narapidana LPN Purwokerto tersebut (KH) terbilang aktif dalam mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Nurul Rokhimah, menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di LPN Purwokerto, KH turut aktif dalam seluruh kegiatan positif sehingga ia berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat yang diperoleh KH sudah sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, " ujar Nurul.
LPN Purwokerto terus berkomitmen memberikan hak-hak Narapidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kegiatan pelayanan dan pembinaan di LPN Purwokerto tidak dipungut biaya. (SAM)